Untuk pengajuan penetapan Calon Petani Plasma di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, pemohon terlebih dahulu melengkapi semua pernyaratannya diantaranya yaitu :
1. Surat Permohonan
2. Pernyataan Bersama (PBS-Koperasi)
3. Perjanjian Bersama (PBS-Koperasi)
4. BA Penetapan Peserta Plasma
5. Daftar Nama Anggota Koperasi Peserta Plasma
6. Berita Acara Ploting Lahan/Areal Plasma
7. Ijin Lokasi (Untuk Inti dan Plasma)
8. Rekomendasi Penetapan CPP dari Disperindagkop
Semua berkas persyaratan dilengkapi dan dibawa ke Kantor Kecamatan setempat.